MAKALAH DEMOKRASI DI MALAYSIA
A. PENDAHULUAN
Demokrasi mula – mula berkembang di satu Negara yaitu Inggris yang juga bersamaan dengan berkembangnya kapitalisme sebagai sistem perekonomian. Sebagai suatu Negara demokrasi yang menganut sistem perekonomian kapitalis, Inggris meraih kepemimpinannya atas dunia hampir selama abad 19, dan kemudian dalam abad 20 menyerahkan peranan itu kepada Amerika Serikat.
Negara – Negara barat berpendirian bahwa demokrasi mengandung pengertian mengenai kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan mengadakan perkumpulan politik, kebebasan beragama, berfikir, dan mengeluarkan pendapat; persamaan derajat semua orang di depan hukum, hak rakyat untuk menentang pemerintahan,; hak seseorang untuk memilih pekerjaan; hak untuk mendirikan serikat – serikat dagang yang bebas; hak setiapwarga Negara untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara atau emigrasi secara tetap. Semua kebebasan tersebut disebut kebebasan formil yang membedakan dengan demokrasi komunis yang riil,dimana alat – alat produksi dikuasai oleh negara.
Untuk menyebut suatu pemerintahan menganut sistem demokrasi maka kita dapat melihat dari dua kriteria, yaitu sistem perekonomian yang diterapkan dan corak politik luar negeri yang diperjuangkannya. Sedangkan musyawarah mufakat merupakan cara yang ditempuh oleh masyarakat demokrasi untuk mempertahankan berbagai pandangan dan kepentingan yang berbeda.
Dalam perkembangan selanjutnya,demokrasi dikembangkan dalam berbagai bidang kehidupan diantaranya politik (terbentuknya partai politik),pendidikan(adanya sekolah swasta),dan perekonomian (serikat buruh dan asosiasi pekerja). Prinsip dasar sistem demokrasi adalah memihak pada rakyat kecil dan menentang pemerintahan terpusat.
Pemilihan para wakil rakyat atau kepemimpinan politik mutlak dalam demokrasi politik, tetapi ini tidak berarti bahwa system politik yang melaksanakan pemilihan umum dapat kita sebut bersifat demokratis. Dalam menentukan pilihannya, warganegara harus bebas dari paksanaan penguasa dan bebas pula untuk mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai berbagai calon partai yang mengambil bagian dalam pemilihan umum. Pilihan yang bebas juga mengandung pengertian adanya proses pemilihan yang kompetitif yang mensyaratkan minimal ada dua partai atau calon yang memperebutkan suara para pemilih.
Dalam demokrasi politik yang berskala besar yang berujud bangsa,Negara, atau kota besar, para warganegaranya dapat mengambil bagian dalam proses politik melalui banyak cara selain pemberian suara (keterlibatan dalam berbagai kegiatan partai politik,pelaksanaan kampanye).
B. PEMBAHASAN
Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional federal di Asia Tenggara. Ini terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah federal dan memiliki total daratan 329.847 kilometer persegi (127.350 sq mi) dipisahkan oleh Laut Cina Selatan menjadi dua daerah berukuran sama, Semenanjung Malaysia dan Kalimantan Malaysia. Perbatasan darat dibagi dengan Thailand, Indonesia, dan Brunei, dan perbatasan maritim yang ada dengan Singapura, Vietnam, dan Filipina. Ibukota adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya adalah kursi dari pemerintah federal. Pada tahun 2010 populasi melebihi 27,5 juta, dengan lebih dari 20 juta hidup di Semenanjung.
Malaysia memiliki asal-usul dalam Kerajaan Melayu hadir di daerah yang, dari abad ke-18, menjadi tunduk pada Kerajaan Inggris. Wilayah Inggris pertama yang dikenal sebagai Straits Settlements, yang pendiriannya diikuti oleh kerajaan Melayu menjadi protektorat Inggris. Para wilayah di Semenanjung Malaysia pertama kali bersatu sebagai Uni Malaya pada tahun 1946. Malaya direstrukturisasi sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948, dan mencapai kemerdekaan pada tanggal 31 Agustus 1957. Malaya bersatu dengan Sabah, Sarawak, dan Singapura pada tanggal 16 September 1963, dengan si yang ditambahkan untuk memberikan negara baru nama Malaysia. Kurang dari dua tahun kemudian pada tahun 1965, Singapura diusir dari federasi. Sejak kemerdekaan, Malaysia telah memiliki salah satu catatan ekonomi terbaik di Asia, dengan PDB tumbuh rata-rata 6,5% yang selama hampir 50 tahun. Perekonomian secara tradisional telah dipicu oleh sumber daya alamnya, tetapi berkembang di sektor ilmu pengetahuan, pariwisata, perdagangan dan pariwisata medis.
Negara ini adalah multi-etnis dan multi-budaya, yang memainkan peran besar dalam politik. Sistem pemerintahan erat meniru sistem parlementer Westminster dan sistem hukum didasarkan pada Common Law Inggris. Konstitusi menyatakan Islam sebagai agama negara sekaligus melindungi kebebasan beragama. Kepala negara adalah Raja, yang dikenal sebagai Yang Dipertuan Agong di-. Dia adalah seorang raja terpilih dipilih dari penguasa turun-temurun dari sembilan negara Melayu setiap lima tahun. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Malaysia mengandung titik paling selatan benua Eurasia, Tanjung Piai. Terletak di daerah tropis, itu adalah sebuah negara Megadiverse, dengan sejumlah besar flora dan fauna endemik. Ini adalah anggota pendiri Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Organisasi Kerjasama Islam, dan anggota Asia-Pacific Economic Cooperation, Commonwealth of Nations, dan Gerakan Non-Blok.
SISTEM POLITIK DI MALAYSIA
1. SISTEM PEMERINTAHAN DI MALAYSIA
Malaysia merupakan negara demokrasi parlementer yang bentuknya adalah monarki konstitusional dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Malaysia menggunakan system multi partai. Partai yang berkuasa di Malaysia adalah merupakan kumpulan partai2 yang beraliansi yang disebut sebagai Barisan Nasional dimana di dalamnya termasuk UMNO (United Malays National Organization). Selain itu, ada pula partai2 lain di luar Barisan Nasional seperti Democratic Action Party dan Partai Keadilan Rakyat. Malaysia memiliki sekitar 30 partai politik yang kesemuanya memiliki wakil di parlemen. Lembaga – lembaga yang berperan dalam pemerintahan Malaysia adalah :
a. Eksekutif
Kepala negara Malaysia adalah Yang Dipertuan Agong. Yang Dipertuan Agong menjabat selama 5 tahun dan dipilih dari 9 sultan di 9 negara bagian secara bergilir. Sebagai salah satu negara bekas jajahan Inggris, system politik di Malaysia mengadopsi system Westminster. Anggota di cabinet dipilih dari anggota kedua badan di parlemen.
b. Legislatif
Malaysia memiliki system bicameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
c. Judikatif
Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
d. Pemerintah Negara Bagian
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister). Kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian. Ada 13 negara bagian di Malaysia serta 3 wilayah federal yaitu Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap negara bagian memiliki majelis dan pemerintahannya dipimpin oleh kepala menteri.
Mahathir Muhammad menjadi PM pada periode 1981-2003. Beliau membawa UMNO dan Barisan Nasional mencapai masa kesuksesannya. Di masa pemerintahannya, PM Mahatir menekankan pada pembangunan ekonomi, terutama di sektor ekspor dan infrastruktur. Mahatir menolak berhubungan dengan negara-negara barat dan bahkan menolak bantuan IMF pada krisis ekonomi 1997-1998. Mahathir memecat Deputi PM Anwar Ibrahim karena tuduhan tindakan tidak bermoral serta dugaan korupsi. Anwar menyanggah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa penyebab dirinya dipecat adalah perbedaan pandangan politik antara dirinya dan Mahathir.PM Mahathir turun jabatan setelah 22 tahun berkuasa dan digantikan oleh Deputi PM Abdullah Ahmad Badawi. Badawi menekankan pada pentingnya pendidikan, kerukunan social dan kemajuan bidang ekonomi.
Dominasi etnis Melayu dalam politik Malaysia merefleksikan adanya hubungan saling mempengaruhi antara konsepsi keamanan etnis Melayu dena konsepsi keamanan nasional. Rasa aman dan tidak aman yang dirasakan oleh etnis Melayu terefleksi dalam kebijakan keamanan pemerintah. Kebijakan New Economic Policy yang lahir setelah kerusuhan berdarah tahun 1969 merupakan refleksi dari keinginan kuat elit Melayu guna mendongkrak kemampuan etnis Melayu yang secara ekonomi lebih lemah dibandigkan dengan etnis Tionghoa.
2. NEGARA DAN TERITORIAL FEDERAL MALAYSIA DAN KABUPATEN MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan tiga wilayah federal. Ini dibagi antara dua wilayah, dengan 11 negara dan dua wilayah federal di Semenanjung Malaysia dan dua lainnya negara dan satu wilayah federal di Malaysia Timur. Tata negara dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal memiliki administrasi langsung dari wilayah federal.
13 negara didasarkan pada Kerajaan Melayu sejarah, dan 9 dari 11 negara Semenanjung, dikenal sebagai negara Melayu, mempertahankan keluarga kerajaan mereka. Raja ini dipilih oleh dan dari sembilan penguasa untuk melayani masa jabatan lima tahun . Setiap negara memiliki lembaga legislatif unikameral yang dikenal sebagai Majelis Legislatif Negara. Negara bagian Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) memiliki kebijakan imigrasi terpisah dan kontrol, dan status tinggal yang unik. Untuk warga dari salah satu negara atau Semenanjung Malaysia, daerah lain di Malaysia dianggap negara asing di bawah undang-undang imigrasi.Setiap negara dibagi lagi menjadi kecamatan, yang kemudian dibagi menjadi mukim. Di kabupaten Sabah dan Sarawak dikelompokkan dalam divisi.
Parlemen federal diizinkan untuk menerapkan peraturan untuk masalah lahan, agama Islam dan pemerintah daerah, dalam rangka untuk menyediakan hukum yang seragam di antara semua negara. Hal ini juga mungkin ikut campur atas permintaan majelis negara bersangkutan. Kecuali untuk beberapa undang-undang pertanahan yang terkait, yang bersangkutan juga harus disahkan oleh majelis negara. Non-Islam isu yang termasuk dalam lingkup negara juga dapat disahkan di tingkat federal untuk tujuan sesuai dengan kewajiban perjanjian Malaysia.
- Perlis - Pahang
- Kedah - Sarawak
- Penang - Sabah
- Kelantan - Labuan
- Terengganu - Kuala Lumpur
- Perak - Putrajaya
- Selangor - Malaysia Barat
- Negeri Sembilan - Malaysia Timur
- Malaka - Wilayah Federal
- Johor
C. PENUTUP DAN KESIMPULAN
1. Malaysia merupakan negara demokrasi parlementer yang bentuknya adalah monarki konstitusional.
2. Lembaga – lembaga pemerintahan di Malaysia
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Legeslatif
d. Pemerintahan Negara Bagian
3. Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan tiga wilayah federal. Ini dibagi antara dua wilayah, dengan 11 negara dan dua wilayah federal di Semenanjung Malaysia dan dua lainnya negara dan satu wilayah federal di Malaysia Timur.
D. DAFTAR PUSTAKA
- Isme – Isme Dewasa Ini,Jemadu Alex,Penerbit Erlangga,Jakarta.1994
- www.wikipedia/org/malaysia diunduh pada 16 Oktober 2012
- Terjemahan State and Society,Crouch Harold,Cornel University Press,1996
- Proses Demokratisasi di Malaysia,www.Prasetya Utama.blospot.com diunduh pada 16 oktober 2012
- www.The Government Of Malaysia.com diunduh pada 16 oktober 2012