BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Krisis
finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa,
dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka pengangguran
meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN
semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam
orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang
digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu
meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat
keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto,
Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian
diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut,
presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi
Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang
bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi
belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan
dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
dimulainya orde reformasi.
Permasalahan
Apa
pengertian dan tujuan reformasi?
Bagaiman
sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
Bagaimana
sistem pemerintahan pada masa orde reformasi?
Tujuan
Untuk
mengetahui pengertian dan tujuan reformasi
Memahami
pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde reformasi
Mengetahui
sisitem pemerintahan yang dianut pada masa orde reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi merupakan
suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social
dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka
menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan
dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
kebijakan
dalam bidang politik
reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut.
UU No. 2
Tahun 1999 tentang partai politik
UU No. 3
Tahin 1999 tentang pemilihan umum
UU No. 4
Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk
memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
Pelaksanaan
Pemilu
Pada masa
pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan
adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga
dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan
yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara
lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
Ketetapan No
VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
Tap MPR RI No
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Tap MPR RI No
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
mengutamakan
musyawarah mufakat
Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
Pembukaan
Pasal-pasal:
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.
Sistem Pemerintahan pada
Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat
dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari
pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama
pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR
tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan
menurut UUD.
Di dalam
amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Munculnya reformasi
disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat
Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para demonstran yang
menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan
presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi
tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan
yakni;
kebijakan
dari B.J Habibie yang meliputi:
kebijakan
dalam bidang politik
kebijakan
dalam bidang ekonomi
kebijakan
dalam menyampaikan pendapat dan pers
kebijakan
pemilihan umum
dikeluarkannya
ketetapan MPR dan Tap MPR
dilaksanakannya
Amandemen UUD 1945
setelah
dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi
didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan
pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
Saran
Diharapkan
kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila
dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang
lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya
kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.