Sedia hasil bumi di pulau parang, Melayani tour and travel karimunjawa & parang island, Artikel ilmu pengetahuan.

Sabtu, 26 Januari 2013

Karya Ilmiah


Pernikahan Dalam Kontek Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
              Salah satu ajaran yang penting dalam islam adalah pernikahan ( perkawinan ) begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Al- Qur’an terdapat sejumlah ayat baik langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan di maksud ( al-Baqi, 1987: 332-333 dan 718 ) nikah artinya menghimpun / mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan exsistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya.
              Melihat kejadian di atas maka penulis memberi judul “Pernikahan Dalam Kontek Islam“
B.   Rumusan Masalah
1.      Konsep pernikahan dalam islam ( Al-Qur’an )
2.      Bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melangengkan pernikahan tersebut.
C.   Penegasan Judul Dan Definisi Operasional.
1.      Penegasan Judul Dalam Karya Tulis Ilmiah ini di beri judul“ Pernikahan Dalam Kontek Isla Al-Qur’an )
2.      Definisi Operasional
a.       Nikah adalah                : Perkawinan yang dilakukan denagn diawali
Mengikat perjanjian antara seorang pria dengan         seorang wanita untuk menjalani hu bungan rumah tangga.
b.      Kontek adalah              : Situasi yang ada hubungannya dengan suatu
peristiwa,bagian suatu kalimat yang dapat menambah kejelasan makna.
c.       Islam adalah                 : Agama yang di bawah oleh Nabi Muhammad  
                                        SAW  ajarannya berdasarkan hadist dan Al Qur‘an
D.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pernikahan dalam islam.
2.      Bagi Penulis.
      Sebagai salah satu syarat mengikuti ujian nasional.
3.      Bagi Sekolah.
      Sebagai bahan tambahan perpustakaan dan bacaan para siswa ( i )
4.   Bagi pihak lain.
Sebagai wacana pembaca untuk mengetahui tata cara “Pernikahan Dalam Kontek Islam”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Nikah
Nikah adalah ikatan perkawinan bukan persetubuhan, dalam Al-Qur’an kata nikah dengan arti wati.
1.      Secara etimologi ( bahasa ) kata nikah berasal dari:
نكح - ينكح – نكاحا - ونكحا
Yang artinya kawin atau pernikahan.
2.      Secara terminologi ( istilah ) ialah suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkan hubungan badannya dengan menggunakan lafadz-lafadz ( yang mustaq dari ) nikah atau terjemahnya.
B.   Hukum Nikah
Di hubungkan dengan lima macam tingkatan hukum dalam islam yang di sebut“ Al-Ahkamul khamsah“ yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
1)   Wajib
Nikah itu hukumnya wajib bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah dan sangat hajat dengan nikah serta di khawatirkan akan jatuh terjerumus dalam perbuatan tercela atau zina apabila tidak menikah.
2)   Sunnah
Seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah, sudah mempunyai bekal atau pencaharian untuk biaya hidup berkeluarga dan sangat berkehendak kepada kawin tetapi tidak khawatir dalam perzinaan.
3)   Makruh
Seorang laki-laki yang sudah dewasa baik jasmani maupun rohani yang menginginkan nikah tetapi belum mempuyai bekal untuk hidup bersama keluarga maka menikah baginya adalah makruh.
4)   Mubah
Hukum bagi seseorang untuk melekukan nikah ialah mubah. Sehingga seseorang yang memenuhi syarat perkawinan dan tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan dan mengharamkan, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
5)   Haram
Nikah hukumnya haram bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan mudlorat terhadap keluarga bermaksud jahad menyakiti istri.
C.   Beberapa Pendapat Ulama‘ Fiqih Tentang Pernikahan
1.      Menurut para mazhab
a.   Ulama‘ mazhab Syafii mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan istri dengan lafal nikah kawin atau yang semakna dengan itu“.
b.  Ulam a‘ mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan“akad yang mempaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara‘.
c.    Jumhur ulama‘ menekankan pentingnya menyebutkan lafal yang dipergunakan dalam akad nikah tersebut, yaitu harus lafal nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. ( geogle. http:// one. Indoskripsi. Com )
D.   Tujuan Pernikahan
Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an adalah “ dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantara kamu rasa kasih sayang (QS. Arrum ayat 21 )
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa islam menginginkan pasangan suami istri yang sudah membina suatu rumah tangga akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
E.    Prosesi Pernikahan
a.      Pembaritahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan yaitu:
1)      Surat persetujuan kedua calon mempelai
2)      Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul.
3)      Surat keterangan mengenai orang tua.
4)    Surat keterangan untuk kawin dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal yang bersangkutan ( model NI-N2-N4 )
5)   Surat izin kawin dari pejabat yang ditunjuk oleh menhamkan atau pangap bagi calon mempelai anggota TNI atau Polri.
6)  Surat kutipan buku pedaftaran talak atau cerai atau surat talak atau cerai jika calon mempelai seorang janda atau duda.
7)   Surat keterangan suami atau istri dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami atau istri.
8)   Surat izin dan atau dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan undang-undang NO 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 s/d 6 dan pasal 7 ayat 2.
9)  Surat dispensasi camat bagi perkawinan yang akan di langsungkan kurang dari sepuluh hari kerja sejak pengumuman.
10)  Surat izin poligami dari pengasilan agama bagi calon suami kehendak beristri lebih dari seorang.
11)  Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa bagi mereka yang tidak mampu.
12)  Surat kuasa yang di sahkan oleh pegawai pencatat nikah, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena suatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
b.      Pemeriksaan Nikah
Tata cara pemeriksaan
Pegawai pencatat nikah satu wali ppn / pembantu ppn yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munakahat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Pemeriksaan sebaiknya di lakukan bersama-sama, tetapi tidak ada halangan apabila di lakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri.
c.      Wali Nikah
Pernikahan tidak dapat di laksanakan jika tidak ada wali. Adapun wali yang di maksud dalam pernikahan adalah wali dari pihak perempuan yang melaksanakan akad nikah dengan pengantin laki-laki. Peran wali dalam pernikahan sangat penting karena merupakan rukun nikah
-Macam Macam Wali
1.      Wali Nasab
Yaitu: Wali yang mempuyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkan.
·         Ayah
·         Kakak dari pihak bapak terus ke atas
·         Saudara laki-laki kandung
·         Saudara laki-laki bapak
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
·         Paman ( saudara bapak ) sekandung
·         Paman ( saudara bapak ) sebapak
·         Anak laki-laki dari paman kandung
·         Anak laki-laki dari paman sebapak
·         Hakim
2.      Wali Hakim
Yaitu kepala negara yang beragama islam, perlu diketahui bahwa yang dimaksud wali hakim bukan wali hakim pengadilan.
Sebab-sebab berpindahnya wewenang wali nasab ke wali hakim.
o   Tidak ada di tempat
o   Sedang dipenjara / dalam tugas
o   Sedang ihram haji / umroh
o   Hilang
3.      Wali Muhakkam.
Wali yang di angkat oleh mempelai yang bersangkutan disebut wali muhakkam contoh : Seorang laki-laki beragama islam menikah dengan seorang beragama kristen tanpa persetujuan orang tuanya.
d.     Ijab  Kobul
Ssebagaimana telah di terangkan di muka bahwa ijab kobul adalah salah satu rukun nikah. Ijab kobul dalam akad nikah adalah ucapan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki atau yang di wakilinya.
Contoh lafadz akad nikah :
( عبدالله بن……) انكحنك وزوجتك بنت……( فاطمه ) بمهر……حالا
 Ijab dari wali nikah:
“……Wahai……( Abdullah ) aku nikahkan engkau dengan ( Fatimah ) anakku dengan mahar……tunai “
 Kabul dari pengantin laki-laki.
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر……حالا
Saya terima nikahnya……( fatimah ) binti ( Maimun ) dengan mas kawin……tunai.
e.      Saksi Nikah
Karena saksi adalah salah satu rukun nikah. Maka tidak sah bila pernikahan tanpa adanya saksi. Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah SAW.
لا نكاحا الابولى وشاهد عدل روه احمد
Artinya “ Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil ( HR Ahmad )
f.       Mahar
Mahar adalah suatu pemberian dari calon suami dan calon istrinya dengan sebab nikah, berupa uang, barang atau jasa.
Yang memberi mahar atau mas kawin hukumnya wajib baik secara tunai ataupun utang. Akan tetapi, menyebutnya dalam akad nikah hukumnya sunnah.
واتواالنساء صر فتهن نحلة انساء : 4
Artinya „“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberitahuan atau hibah tanda cinta.
g.      Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Ikatan yang telah di bangun diantara keduanya untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dapat diwujudkan jika hak dan kewajiban diantara keduanya terpenuhi. Berikut ini akan di jelaskan kewajiban bersama, kewajiban suami hak istri dan kewajiban istri hak suami. ( Fiqih, 2004 : 76 )
1.   Kewajiban Bersama Suami Istri
Antara suami dan istri mempunyai kewajiban, antara lain:
a.       Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai dan saling pengertian.
b.      Menyayangi pada anak.
c.       Memelihara, menjaga, mengajar dan mendidik anak.
2.   Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah, mempergauli dengan baik, kewajiban memimpin dan mendidik keluarga.
a.       Kewajiban memberi nafkah
Diantara kewajiban suami yang di anggap penting adalah memberi nafkah ( belanja ). Yakni dengan memenuhi aneka macam kebuuthan hidup berupa sandang, pangan, tempat tinggal, sarana pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
b.      Kewajiban bergaul dengan istri secara baik
Kewajiban lain yang harus di penuhi oleh suami pada istri adlah mempergauli dengan baik. Pergaulan yang baik didasarkan pada norma dan akhlak yang mulia, sebagaimana firman Allah SWT.
19.  Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278]  ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]  Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

c.          Kewajiban Memimpin Keluarga
Suami mempunyai kewajiban memimpin isrti dan anak-anaknya dalam menjalankan urusan keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni kesejahteraan dan kebahagian lahir batin, dunia akhirat.
d.         Kewajiban Mendidik Keluarga
Disamping kewajiban yang telah disebutkan diatas suami masih mempunyai kewajiban yaitu mendidik keluarga baik pendidikan agama maupun umum. Agar suami dan seluruh angota keluarga biasa menjadi orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya sehingga terhidar dari siksa neraka. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Attahrim ayat : 6
ياايهاالذين امنواانفسكم واهليكم نارا…( الحريم:6 )
Artinya “ Hai orang yang beiman, peliharalah diri dan keluargamu dari siksa neraka. (QS. Attahrim: 6 )
3.   Kewajiban Istri
Secara garis besar istri mempunyai kewajiban yang meliputi kewajiban menaati suami, menjaga kehormatan diri, menagtur rumah tangga, dan mengatur serta mendidik anak.
a)    Kewajiban menaati suami
Secara umum istri harus taat pada suami karena suami adalah pemimpin keluarga yang harus ditaati oleh semua angota keluarga.
b)   Kewajiban menjaga keluarga.
Istri juga mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dari keluarga serta harta benda suaminya.
c)   Kewajiban mengatur rumah tangga.
Kewajiban istri yang harus di penuhi adalah melayani keluarga dan mengatur rumah tangga. Kewajiban tersebut tidak harus dikerjakan dan di bebankan kepada istri sendiri, akan tetapi istri bertanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas rumah tangga tersebut.
d)   Kewajiban mendidik anak.
Disampng kewajiban suami, mendidik anak juga menjadi kewajiban istri. Namun fungsi mengasuh dan mendidik anak bagi istri lebih besar dibandingkan suami. Karena istri pada umumnya lebih dekat hubungannya dengan anak, terutama ketika anak masih kecil. ( Keluarga Sakinah : 102  ) 
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
              Berdasarkan uraian di atas, maka dapat di simpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah di atas:
1.   Menikah adalah :
Suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkan hubungan badaniyah.
2.   Hukum-hukum nikah :
a)     Wajib
b)     Sunnah
c)      Makruh
d)     Mubah
e)     Haram
3.      Prosesi pernikahan
a)     Pemberitahuan kehendak nikah
b)     Pemeriksaan nikah
c)      Wali nikah
d)     Ijab qobul
e)     Saksi nikah
f)       Mahar
4.      Kewajiban suami dan istr
a.     Kewajiban suami
o   Kewajiban memberi nafkah
o   Kewajiban bergaul dengan istri secara baik
o   Kewajiban memimpin kelurga
o   Kewajiban mendidik keluarga
b.      Kewajiban istri
 Kewajiban menaati suami
 Kewajiban menjaga keluarga
 Kewajiban mengatur rumah tangga
 Kewajiban mendidik anak
B.   SARAN
              Bagi para pembaca agar dapat melaksanakan perkawinan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam islam. 
DAFTAR PUSTAKA
Rochim Abdul, 2004. Fiqih. Surabaya: C.V Gani dan SON
Handoyo Amin, 2005. Keluarga Sakinah, Semarang
http//one indoskripsi. Com
Fajri Emzul, 2007. Kamus Lengakap Bahasa Indonesia, Difa Publisher.