Pernikahan Dalam Kontek Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu ajaran yang penting dalam islam adalah pernikahan ( perkawinan )
begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Al- Qur’an
terdapat sejumlah ayat baik langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai
masalah pernikahan di maksud ( al-Baqi, 1987: 332-333 dan 718 ) nikah artinya
menghimpun / mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual
suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan
yang dapat menjamin kelangsungan exsistensi manusia di atas bumi. Keberadaan
nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah
manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya.
Melihat kejadian di atas maka penulis memberi judul “Pernikahan Dalam Kontek Islam“
B. Rumusan Masalah
1.
Konsep pernikahan dalam islam ( Al-Qur’an )
2.
Bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melangengkan
pernikahan tersebut.
C. Penegasan Judul Dan Definisi Operasional.
1.
Penegasan Judul Dalam Karya Tulis Ilmiah ini di beri judul“ Pernikahan Dalam Kontek Isla Al-Qur’an )
2.
Definisi Operasional
a.
Nikah adalah :
Perkawinan yang dilakukan denagn diawali
Mengikat perjanjian antara seorang
pria dengan seorang wanita untuk menjalani hu bungan
rumah tangga.
b.
Kontek adalah : Situasi
yang ada hubungannya dengan suatu
peristiwa,bagian suatu kalimat yang dapat menambah kejelasan
makna.
c.
Islam adalah : Agama yang di bawah oleh Nabi
Muhammad
SAW ajarannya berdasarkan hadist
dan Al Qur‘an
D. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pernikahan dalam islam.
2.
Bagi Penulis.
Sebagai salah
satu syarat mengikuti ujian nasional.
3.
Bagi Sekolah.
Sebagai bahan
tambahan perpustakaan dan bacaan para siswa ( i )
4. Bagi pihak lain.
Sebagai wacana pembaca untuk mengetahui tata cara “Pernikahan Dalam Kontek Islam”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Nikah
Nikah adalah ikatan perkawinan
bukan persetubuhan, dalam Al-Qur’an kata nikah dengan arti wati.
1. Secara etimologi ( bahasa ) kata nikah
berasal dari:
نكح - ينكح – نكاحا - ونكحا
Yang artinya kawin atau pernikahan.
2. Secara terminologi ( istilah ) ialah
suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkan hubungan badannya dengan
menggunakan lafadz-lafadz ( yang mustaq dari ) nikah atau terjemahnya.
B. Hukum Nikah
Di
hubungkan dengan lima macam tingkatan hukum dalam islam yang di sebut“
Al-Ahkamul khamsah“ yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
1) Wajib
Nikah itu hukumnya wajib bagi orang
yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah dan sangat hajat dengan
nikah serta di khawatirkan akan jatuh terjerumus dalam perbuatan tercela atau
zina apabila tidak menikah.
2) Sunnah
Seseorang yang telah mencapai
kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah, sudah mempunyai bekal atau pencaharian
untuk biaya hidup berkeluarga dan sangat berkehendak kepada kawin tetapi tidak
khawatir dalam perzinaan.
3) Makruh
Seorang laki-laki yang sudah dewasa
baik jasmani maupun rohani yang menginginkan nikah tetapi belum mempuyai bekal
untuk hidup bersama keluarga maka menikah baginya adalah makruh.
4) Mubah
Hukum bagi seseorang untuk melekukan
nikah ialah mubah. Sehingga seseorang yang memenuhi syarat perkawinan dan tidak
terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan dan mengharamkan, maka hukum nikah
baginya adalah mubah.
5) Haram
Nikah hukumnya haram bagi orang yang
tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan mudlorat
terhadap keluarga bermaksud jahad menyakiti istri.
C. Beberapa Pendapat Ulama‘ Fiqih Tentang Pernikahan
1. Menurut para mazhab
a. Ulama‘
mazhab Syafii mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan
melakukan hubungan istri dengan lafal nikah kawin atau yang semakna dengan itu“.
b. Ulam a‘ mazhab
Hanafi mendefinisikannya dengan“akad yang mempaedahkan halalnya melakukan
hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada
halangan syara‘.
c. Jumhur
ulama‘ menekankan pentingnya menyebutkan lafal yang dipergunakan dalam akad
nikah tersebut, yaitu harus lafal nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. (
geogle. http:// one. Indoskripsi. Com )
D. Tujuan Pernikahan
Salah
satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan
tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an adalah “ dan diantara tanda-tanda
kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantara kamu
rasa kasih sayang (QS. Arrum ayat 21 )
Berdasarkan
ayat di atas jelas bahwa islam menginginkan pasangan suami istri yang sudah
membina suatu rumah tangga akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin
keharmonisan suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga
masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
E. Prosesi Pernikahan
a. Pembaritahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya
dengan membawa surat-surat yang diperlukan yaitu:
1) Surat persetujuan kedua calon mempelai
2) Akte kelahiran atau surat kenal lahir
atau surat keterangan asal-usul.
3) Surat keterangan mengenai orang tua.
4) Surat
keterangan untuk kawin dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal yang
bersangkutan ( model NI-N2-N4 )
5) Surat izin
kawin dari pejabat yang ditunjuk oleh menhamkan atau pangap bagi calon mempelai
anggota TNI atau Polri.
6) Surat kutipan
buku pedaftaran talak atau cerai atau surat talak atau cerai jika calon
mempelai seorang janda atau duda.
7) Surat
keterangan suami atau istri dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal
atau tempat matinya suami atau istri.
8) Surat izin
dan atau dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut
ketentuan undang-undang NO 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 s/d 6 dan pasal 7 ayat 2.
9) Surat dispensasi
camat bagi perkawinan yang akan di langsungkan kurang dari sepuluh hari kerja
sejak pengumuman.
10) Surat izin poligami dari pengasilan
agama bagi calon suami kehendak beristri lebih dari seorang.
11) Surat keterangan tidak mampu dari
kepala desa bagi mereka yang tidak mampu.
12) Surat kuasa yang di sahkan oleh
pegawai pencatat nikah, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya
tidak dapat hadir sendiri karena suatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan
kepada orang lain.
b. Pemeriksaan Nikah
Tata
cara pemeriksaan
Pegawai pencatat nikah satu
wali ppn / pembantu ppn yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan
memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya
halangan pernikahan, baik dari segi hukum munakahat maupun dari segi peraturan
perundang-undangan tentang perkawinan.
Pemeriksaan sebaiknya di
lakukan bersama-sama, tetapi tidak ada halangan apabila di lakukan
sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan
pemeriksaan sendiri-sendiri.
c. Wali Nikah
Pernikahan tidak dapat di
laksanakan jika tidak ada wali. Adapun wali yang di maksud dalam pernikahan
adalah wali dari pihak perempuan yang melaksanakan akad nikah dengan pengantin
laki-laki. Peran wali dalam pernikahan sangat penting karena merupakan rukun nikah
-Macam
Macam Wali
1. Wali Nasab
Yaitu: Wali yang mempuyai pertalian
darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkan.
· Ayah
· Kakak dari pihak bapak terus ke atas
· Saudara laki-laki kandung
· Saudara laki-laki bapak
· Anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung
· Anak laki-laki saudara laki-laki
sebapak
· Paman ( saudara bapak ) sekandung
· Paman ( saudara bapak ) sebapak
· Anak laki-laki dari paman kandung
· Anak laki-laki dari paman sebapak
· Hakim
2. Wali Hakim
Yaitu kepala negara yang beragama
islam, perlu diketahui bahwa yang dimaksud wali hakim bukan wali hakim
pengadilan.
Sebab-sebab berpindahnya wewenang wali
nasab ke wali hakim.
o Tidak ada di tempat
o Sedang dipenjara / dalam tugas
o Sedang ihram haji / umroh
o Hilang
3. Wali Muhakkam.
Wali yang di angkat oleh mempelai yang
bersangkutan disebut wali muhakkam contoh : Seorang laki-laki beragama islam
menikah dengan seorang beragama kristen tanpa persetujuan orang tuanya.
d. Ijab Kobul
Ssebagaimana telah di terangkan di
muka bahwa ijab kobul adalah salah satu rukun nikah. Ijab kobul dalam akad
nikah adalah ucapan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali mempelai
perempuan dan mempelai laki-laki atau yang di wakilinya.
Contoh lafadz akad nikah :
( عبدالله بن……) انكحنك وزوجتك بنت……(
فاطمه ) بمهر……حالا
o Ijab
dari wali nikah:
“……Wahai……( Abdullah ) aku nikahkan engkau dengan ( Fatimah
) anakku dengan mahar……tunai “
o Kabul dari pengantin laki-laki.
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر……حالا
Saya terima nikahnya……( fatimah )
binti ( Maimun ) dengan mas kawin……tunai.
e. Saksi Nikah
Karena saksi adalah salah satu rukun
nikah. Maka tidak sah bila pernikahan tanpa adanya saksi. Hal ini sebagaimana
sabda Rosulullah SAW.
لا نكاحا الابولى وشاهد عدل روه
احمد
Artinya “ Sahnya suatu pernikahan
hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil ( HR Ahmad )
f. Mahar
Mahar adalah suatu pemberian dari
calon suami dan calon istrinya dengan sebab nikah, berupa uang, barang atau
jasa.
Yang memberi mahar atau mas kawin
hukumnya wajib baik secara tunai ataupun utang. Akan tetapi, menyebutnya dalam
akad nikah hukumnya sunnah.
واتواالنساء صر فتهن نحلة انساء : 4
Artinya „“Bayarkanlah mahar kepada
perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberitahuan atau hibah tanda cinta.
g. Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Ikatan yang telah di bangun diantara
keduanya untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dapat diwujudkan jika hak
dan kewajiban diantara keduanya terpenuhi. Berikut ini akan di jelaskan
kewajiban bersama, kewajiban suami hak istri dan kewajiban istri hak suami. (
Fiqih, 2004 : 76 )
1. Kewajiban Bersama Suami Istri
Antara suami dan istri mempunyai kewajiban, antara lain:
a.
Mewujudkan pergaulan
yang serasi, rukun, damai dan saling pengertian.
b.
Menyayangi pada anak.
c.
Memelihara, menjaga, mengajar dan mendidik anak.
2. Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban untuk
memberi nafkah, mempergauli dengan baik, kewajiban memimpin dan mendidik
keluarga.
a. Kewajiban memberi nafkah
Diantara kewajiban suami yang di anggap penting adalah
memberi nafkah ( belanja ). Yakni dengan memenuhi aneka macam kebuuthan hidup
berupa sandang, pangan, tempat tinggal, sarana pendidikan, kesehatan dan
sebagainya.
b. Kewajiban bergaul dengan istri secara
baik
Kewajiban lain yang harus di penuhi oleh suami pada istri
adlah mempergauli dengan baik. Pergaulan yang baik didasarkan pada norma dan
akhlak yang mulia, sebagaimana firman Allah SWT.
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi
kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan
mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan
wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab
Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau
anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
c. Kewajiban Memimpin Keluarga
Suami mempunyai kewajiban memimpin isrti dan anak-anaknya
dalam menjalankan urusan keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni
kesejahteraan dan kebahagian lahir batin, dunia akhirat.
d. Kewajiban Mendidik Keluarga
Disamping kewajiban yang telah disebutkan diatas suami
masih mempunyai kewajiban yaitu mendidik keluarga baik pendidikan agama maupun
umum. Agar suami dan seluruh angota keluarga biasa menjadi orang yang berilmu
dan mengamalkan ilmunya sehingga terhidar dari siksa neraka. Sebagaimana firman
Allah dalam QS. Attahrim ayat : 6
ياايهاالذين امنواانفسكم واهليكم
نارا…( الحريم:6 )
Artinya “ Hai orang yang
beiman, peliharalah diri dan keluargamu dari siksa neraka. (QS. Attahrim: 6 )
3. Kewajiban Istri
Secara garis besar istri
mempunyai kewajiban yang meliputi kewajiban menaati suami, menjaga kehormatan
diri, menagtur rumah tangga, dan mengatur serta mendidik anak.
a) Kewajiban
menaati suami
Secara umum istri harus taat pada
suami karena suami adalah pemimpin keluarga yang harus ditaati oleh semua
angota keluarga.
b) Kewajiban
menjaga keluarga.
Istri juga mempunyai kewajiban untuk
menjaga kehormatan diri dari keluarga serta harta benda suaminya.
c) Kewajiban
mengatur rumah tangga.
Kewajiban istri yang harus di penuhi
adalah melayani keluarga dan mengatur rumah tangga. Kewajiban tersebut tidak
harus dikerjakan dan di bebankan kepada istri sendiri, akan tetapi istri
bertanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas rumah tangga tersebut.
d) Kewajiban
mendidik anak.
Disampng kewajiban suami, mendidik
anak juga menjadi kewajiban istri. Namun fungsi mengasuh dan mendidik anak bagi
istri lebih besar dibandingkan suami. Karena istri pada umumnya lebih dekat
hubungannya dengan anak, terutama ketika anak masih kecil. ( Keluarga Sakinah :
102 )
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat di simpulkan sebagai jawaban dari
rumusan masalah di atas:
1. Menikah
adalah :
Suatu akad yang mengandung jaminan di
perbolehkan hubungan badaniyah.
2. Hukum-hukum
nikah :
a) Wajib
b) Sunnah
c) Makruh
d) Mubah
e) Haram
3. Prosesi pernikahan
a) Pemberitahuan kehendak nikah
b) Pemeriksaan nikah
c) Wali nikah
d) Ijab qobul
e) Saksi nikah
f) Mahar
4. Kewajiban suami dan istr
a. Kewajiban
suami
o Kewajiban memberi nafkah
o Kewajiban bergaul dengan istri secara
baik
o Kewajiban memimpin kelurga
o Kewajiban mendidik keluarga
b. Kewajiban istri
o Kewajiban menaati suami
o Kewajiban menjaga keluarga
o Kewajiban mengatur rumah tangga
o Kewajiban mendidik anak
B. SARAN
Bagi para pembaca agar dapat melaksanakan perkawinan dengan baik dan sesuai
dengan aturan-aturan yang ada dalam islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Rochim Abdul, 2004. Fiqih. Surabaya: C.V Gani dan SON
Handoyo Amin, 2005. Keluarga
Sakinah, Semarang
http//one indoskripsi. Com
Fajri Emzul, 2007. Kamus
Lengakap Bahasa Indonesia, Difa Publisher.