Sedia hasil bumi di pulau parang, Melayani tour and travel karimunjawa & parang island, Artikel ilmu pengetahuan.

Sabtu, 26 Januari 2013

Demokrasi Parlementer

MAKALAH DEMOKRASI PARLEMENTER
DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presidenterpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapuradan sebagainya.

B. Pembahasan
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer mulai berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan, yang kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan UUD Sementera tahun 1950.
Dengan demikian budaya demokrasi yang dipraktekkan dalam ketatanegaraan Indonesia adalah sistem demokrasi parlementer, dalam budaya demokrasi ini, presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). BP KNIP kemudian diperkuat oleh maklumat Wakil Presiden No. X, sehingga menjadi sebuah badan yang berwenang sebagaimana lembaga negara.

Awalnya, sistem kabinet ketika itu menggunakan sistem kabinet presidensial. Itu berarti para menteri diangkat oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden, dan diberhentikan oleh presiden. Tidak lama kemudian, sistem kabinet berubah menjadi sistem kabinet parlemen, yang berarti para menteri bertanggung jawab kepada DPR (Parlemen). Perubahan itu diusulkan oleh BP KNIP, yang kemudian diterima oleh Presiden. Presiden lalu mengeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang antara lain menegaskan bahwa “tanggung jawab adalah dalam tangan menteri”. 
Pada periode ini berlaku 3 UUD yakni :
1.      UUD 1945, berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1946 s/d Desember 1949.
2.      UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus         1950.
3.      UUD Sementara tahun 1950 (UUDS 1950), berlaku sejak tanggal 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959.
Pada masa ini, budaya demokrasi kurang berjalan dengan baik. Hal itu bisa ditunjukkan oleh kenyataan-kenyataan berupa lemahnya benih-benih demokrasi parlementer itu sendiri, yang memberi peluang bagi dominasi partai-partai politik dan DPR; usia kabinet masa itu tidak bertahan lama sehingga koalisi yang dibangun mudah rapuh dan pecah, yang mengakibatkan ketidakstabilan politik nasional , para anggota partai tergabung dalam konstituante (dibentuk berdasarkan Pemilu tahun 1955), yang bertugas membentuk konstituante (UUD) dan dasar negara.

Pada masa parlemen ini telah terjadi 2 kali pemilu sejak satu dasa warsa Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1955.
1.      Pemilu I, tanggal 29 Desember 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR).
2.      Pemilu II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante.
Pemilu tahun 1955 yang berdasarkan UU No. 7 tahun 1953 diikuti 28 parpol yaitu : Masyumi, PNI, NU, dan PKI (4 parpol ini termasuk parpol besar), Perti, Parkindo, Partai Katolik, PSI, PSII, Murba, dan IPKI dan yang lain partai gurem (partai kecil).
Hasil Pemilu tahun 1955 DPR hasil pemilu tahun 1955 berjumlah 272 orang (setiap anggota didukung oleh 300.00 suara). Ada 4 parpol yang mendapat suara mayoritas yaitu:
- Masyumi (60 wakil)
- PNI (58 wakil)
- NU (47 wakil)
- PKI (32 wakil)
Dan kursi yang lain tersebar di partai-partai lain.
Sekalipun sudah ada wakil rakyat hasil pemilu, tetap saja Indonesia kurang menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan. Hal ini disebabkan karena pada anggota konstituante lebih mengutamakan kepentingan golongannya daripada kepentingan nasionalnya. Karena dalam keadaan bahaya maka dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer diwarnai dengan 7 masa kebinet yang berbeda dan gagalnya konstituate membentuk UU baru. Kinerja kabinet sering ditentang Parlemen.
1.      Kabinet Natsir (6 September 1950 - 18 April 1951).
2.      Hasil kerja: Indonesia jadi anggota PBB, politik Luar Negeri RI “bebas aktif”, perundingan masalah Irian Barat.
3.      Kabinet Sukiman (26 April 1951 – 26 April 1952). Masalah keamanan dalam negeri menghambat kinerja kabinet. Indonesia menandatangani Mutual Security Act AS.
4.      Kabinet Wilopo (19 Maret 1952 – 2 Juni 1953). Adanya konflik AD “peristiwa 17 Oktober 1952”, dan peristiwa Tanjung Morawa menghambat kinerja kabinet.
5.      Kabinet Ali I (31 Juli 1953 – 24 Juli 1955). Hasil kerja: suksesnya KAA, masih berlanjutnya konflik AD dengan mundurnya A.H. Nasution.
6.      Kabinet Burhanudin Harahap (Agustus 1955 - 3 Maret 1956). Hasil kerja: pemilu 1955, dibubarkan Uni Indonesia-Belanda, mengangkat kembali A.H. Nasution sebagai KSAD 28 Oktober 1955.
7.      Kabinet Ali II (24 Maret 1956 – 14 Maret 1957) Kabinet Djuanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959). Hasil kerja: pembentukan dewan nasional untuk menampung aspirasi rakyat, konsolidasi daerah-daerah pemberontak, pembersihan korupsi, aturan kelautan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
20 November 1956 sidang I, Presiden Sukarno memberi kewenangan untuk menyusun UUD. Konstituate menghadapi tantangan untuk bersatu merumuskan UUD baru. Terutama konflik NU-PKI-PNI menyangkut pemberlakuan kembali UUD’45 dan pemasukan kembali butir Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya” dalam preambule UUD’45. Maka, diadakan sidang untuk menjawab masalah itu. Sidang 29 Mei 1959, 30 Mei 1959, 2 Juni 1959 berturut-turut tidak mencapai kuorum. Maka, 3 Juni 1959 Konstituate reses.
Pada masa cabinet Sukiman, ada nasionalisasi ekonomi: nasionalisasi de Javasche Bank menjadi BI sebagai bank sentral (UU No. 11 / 1953), pembentukan BNI Perpu No. 2 / 1946 (5 Juli 1946), pemberlakuan ORI 1 Oktober 1946 (UU No. 17 / 1946).
Perubahan ekonomi juga terlihat pada masa kabinet Ali II dengan penandatanganan UU pembatalan KMB oleh Presiden Sukarno 3 Mei 1956 berakibat berpindahnya asset-aset milik pengusaha Belanda ke pengusaha pribumi.
Puncak kebuntuan Konstituate adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Pembubaran konstituate, berlakunya kembali UUD’45, pembentukan MPRS dan DPAS. Ini menandai pergantian Demokrasi Parlementer ke Demokrasi Presidensial.Tindak lanjut Dekrit Presiden, 10 Juli 1959 dibentuk Kabinet Kerja. Memakai sistem kabinet Presidensial, Ir Sukarno sebagai PM.
Dalam Demokrasi Terpimpin, semua lembaga harus berasal dari aliran NASAKOM. Presiden Sukarno juga membentuk DPA, Front Nasional (Penpres No. 13 tahun 1959), DEPERNAS. Dalam sidang DPA September 1959, DPA mengusulkan agar pidato pertanggungjawaban Presiden 17 Agustus 1959 sebelumnya atas Dekrit Presiden dijadikan GBHN dengan nama MANIPOL. Usul DPA diterima Presiden. 24 Juni 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dan diganti DPR-GR. Pada upacara pelantikan anggota DPR-GR 25 Juni 1960, Ir Sukarno menegaskan tugas DPR-GR adalah melaksanakan MANIPOL, melaksanakan Demokrasi Terpimpin, merealisasi AMPERA. Penpres No.2 tahun 1959 menetapkan bahwa anggota MPRS ditunjuk Presiden. Kalangan partai yang tidak setuju atas pembubaran DPR bergabung dalam Liga Demokrasi.

C. Kesimpulan
1. Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
a.       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

3. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

4. Contoh pengaruh demokrasi Parlementer pada kehidupan Indonesia:
a.       Kehidupan ekonomi, pada masa cabinet Sukiman, ada nasionalisasi ekonomi: nasionalisasi de Javasche Bank menjadi BI sebagai bank sentral
b.      Kehidupan politik, Puncak kebuntuan Konstituate adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

D. Daftar Pustaka
- id.wikipedia.org/wik didownload 23 Nopember 2012
- oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=1499 didownload tanggal 27 Nopember 2012
- Buku Sejarah Kelas XII SMA