Sedia hasil bumi di pulau parang, Melayani tour and travel karimunjawa & parang island, Artikel ilmu pengetahuan.

Sabtu, 26 Januari 2013

Membuat Kue Combro

Indonesia merupakan negerri dengan ratusan suku suku yang berbeda dan juga unik, mereka mempunyai kebudayaan yang baik yang bervariasi satu sama lain, untuk makanan indonesia merupakan surga bagi pecinta kuliner, disini kita dapat merasakan perpaduan antara rasa manis, pahit, asin dan juga asam, sehingga makanan makanan dari Indonesia menjadi favorit semua kalangan. Salah satunya adalah kue  combro yang merupakan makanan tradisional yang berasal dari Sunda/ Jabar, diberi nama combro karena merupakan singkatan dari Oncom di Jero atau oncom didalam, kue kue tradisonal ini dapat kita jumpai di pasar pasar tradisional dikota Bnadung dan sekitarnya dan biasanya di jual bersama dengan kue tradisional lainnya. Kue ini merupakan salah satu makanan favorit dari masyarakat Jabar karena rasanya yang pedas dan cocok dimakan pada saat udara sedang dingin.
Setelah kita tahu asal usul kue ini mari kita belajar untuk membuatnya.

Bahan yang harus kita siapkan
1.       Singkong                                                  750 gram
2.       Oncom atau tempe                                   300 gram
3.       Tepung bumbu                                          100 gram
4.       Minyak goreng
5.       Cabai merah                                              3 biji pilih yang bagus
6.       Cabai rawit                                               2 biji pilih yang bagus
7.       Bawang merah                                          5 butir pilih yang bagus
8.       Bawang putih                                            2 siung
9.       Garam dapur
10.   Dan kemangi
Selain bahan pokok ada  lagi bahan pendukung yang harus disiapkan diantaranya adalah
Daun pisang pilih yang muda, kardus makanan dari bahan plastik boleh juga yang berbahan kertas
Kemudian alat yang bisa kita gunakan adalah
1.       Parutan ketela
2.       Cobek ulekan untuk menghaluskan bumbu oncom
3.       Wadah yang cukup
4.       Sendok
5.       Alat penggorengan
6.       Tidak lupa tentunya kita harus menyiapkan kompor
Langkah pembuatan combro
Ø  Gunakan ketela pohon yang pulen dan segar, kemudian kita kupas dan dan kita cuci hingga bersih agar tanah yang menempel pada singkong terbuang dan juga lendirnya menghilang
Ø  Setelah kita bersihkan singkong, kita parut singkong (pakai alat parut mesin lebih baik)
Ø  Kemudian tambahkan adonan tepung bumbu, hal ini mempunyai tujuan untuk mengesatkan adonan singkong yang biasanya lembek dan berair.
Ø  Campurkan parutan singkong dengan tepung bumbu dan sedikit garam yang akan menghasilkan adonan singkong bumbu yang kesat. Lalu bentuklah adonan itu menjadi bulatan bulatan sesuai selera anda.
Langkah berikutnya adalah menyiapkan oncom sebagai isi dalam singkong
1.       Haluskan tempe atau oncom menggunakan ulekan
2.       Haluskan bumbu untuk oncom yang telah disiapkan diantaranya cabai, bawang merah dan bawang putih
Ø  Kemudian campurkan oncom atau tempe dengan bumbu yang telah kita siapkan tadi dengan cara diulek hingga merata, langkah berikutnya adalah menggoreng oncom bumbu dengan sedikit minyak goreng, lakukan pengadukan bumbu bumbu ini hingga merata. Pada proses ini kita masukan kemangi yang sudah dipotong kasar, lakukan hingga tercium bau yang harum dari oncom/ tempe tadi. Setelah matang tiriskan kemudian tunggu hingga dingin.

Ø  Setelah dingin kita masukan oncom tadi kedalam bulatan bulatan yang telah kita buat, kemudian rapikan bulatan seperti sebelumnya.

Ø  Prosesselanjutnya adalag penggorengan, saat penggorengan gunakan api yang stabil dan usahakan combro yang akan digoreng tadi tenggelam dalam minyak sehingga dapat matang dengan sempurna, setelah berwarna coklat rata kue combro telah matang, tiriskan tunggu minyak mengering kemudian KUE COMBRO siap dinikmati.

Karya Ilmiah


Pernikahan Dalam Kontek Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
              Salah satu ajaran yang penting dalam islam adalah pernikahan ( perkawinan ) begitu pentingnya ajaran tentang pernikahan tersebut sehingga dalam Al- Qur’an terdapat sejumlah ayat baik langsung maupun tidak langsung berbicara mengenai masalah pernikahan di maksud ( al-Baqi, 1987: 332-333 dan 718 ) nikah artinya menghimpun / mengumpulkan. Salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang dapat menjamin kelangsungan exsistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah itu sejalan dengan lahirnya manusia di atas bumi dan merupakan fitrah manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya.
              Melihat kejadian di atas maka penulis memberi judul “Pernikahan Dalam Kontek Islam“
B.   Rumusan Masalah
1.      Konsep pernikahan dalam islam ( Al-Qur’an )
2.      Bagaimana kaum muslimin mengembangkan konsep untuk menjaga dan melangengkan pernikahan tersebut.
C.   Penegasan Judul Dan Definisi Operasional.
1.      Penegasan Judul Dalam Karya Tulis Ilmiah ini di beri judul“ Pernikahan Dalam Kontek Isla Al-Qur’an )
2.      Definisi Operasional
a.       Nikah adalah                : Perkawinan yang dilakukan denagn diawali
Mengikat perjanjian antara seorang pria dengan         seorang wanita untuk menjalani hu bungan rumah tangga.
b.      Kontek adalah              : Situasi yang ada hubungannya dengan suatu
peristiwa,bagian suatu kalimat yang dapat menambah kejelasan makna.
c.       Islam adalah                 : Agama yang di bawah oleh Nabi Muhammad  
                                        SAW  ajarannya berdasarkan hadist dan Al Qur‘an
D.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pernikahan dalam islam.
2.      Bagi Penulis.
      Sebagai salah satu syarat mengikuti ujian nasional.
3.      Bagi Sekolah.
      Sebagai bahan tambahan perpustakaan dan bacaan para siswa ( i )
4.   Bagi pihak lain.
Sebagai wacana pembaca untuk mengetahui tata cara “Pernikahan Dalam Kontek Islam”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Definisi Nikah
Nikah adalah ikatan perkawinan bukan persetubuhan, dalam Al-Qur’an kata nikah dengan arti wati.
1.      Secara etimologi ( bahasa ) kata nikah berasal dari:
نكح - ينكح – نكاحا - ونكحا
Yang artinya kawin atau pernikahan.
2.      Secara terminologi ( istilah ) ialah suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkan hubungan badannya dengan menggunakan lafadz-lafadz ( yang mustaq dari ) nikah atau terjemahnya.
B.   Hukum Nikah
Di hubungkan dengan lima macam tingkatan hukum dalam islam yang di sebut“ Al-Ahkamul khamsah“ yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
1)   Wajib
Nikah itu hukumnya wajib bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah dan sangat hajat dengan nikah serta di khawatirkan akan jatuh terjerumus dalam perbuatan tercela atau zina apabila tidak menikah.
2)   Sunnah
Seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah, sudah mempunyai bekal atau pencaharian untuk biaya hidup berkeluarga dan sangat berkehendak kepada kawin tetapi tidak khawatir dalam perzinaan.
3)   Makruh
Seorang laki-laki yang sudah dewasa baik jasmani maupun rohani yang menginginkan nikah tetapi belum mempuyai bekal untuk hidup bersama keluarga maka menikah baginya adalah makruh.
4)   Mubah
Hukum bagi seseorang untuk melekukan nikah ialah mubah. Sehingga seseorang yang memenuhi syarat perkawinan dan tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan dan mengharamkan, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
5)   Haram
Nikah hukumnya haram bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan mudlorat terhadap keluarga bermaksud jahad menyakiti istri.
C.   Beberapa Pendapat Ulama‘ Fiqih Tentang Pernikahan
1.      Menurut para mazhab
a.   Ulama‘ mazhab Syafii mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan istri dengan lafal nikah kawin atau yang semakna dengan itu“.
b.  Ulam a‘ mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan“akad yang mempaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara‘.
c.    Jumhur ulama‘ menekankan pentingnya menyebutkan lafal yang dipergunakan dalam akad nikah tersebut, yaitu harus lafal nikah, kawin atau yang semakna dengan itu. ( geogle. http:// one. Indoskripsi. Com )
D.   Tujuan Pernikahan
Salah satu ayat yang biasanya dikutip dan dijadikan sebagai dasar untuk menjelaskan tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an adalah “ dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan diantara kamu rasa kasih sayang (QS. Arrum ayat 21 )
Berdasarkan ayat di atas jelas bahwa islam menginginkan pasangan suami istri yang sudah membina suatu rumah tangga akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.
E.    Prosesi Pernikahan
a.      Pembaritahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan yaitu:
1)      Surat persetujuan kedua calon mempelai
2)      Akte kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal-usul.
3)      Surat keterangan mengenai orang tua.
4)    Surat keterangan untuk kawin dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal yang bersangkutan ( model NI-N2-N4 )
5)   Surat izin kawin dari pejabat yang ditunjuk oleh menhamkan atau pangap bagi calon mempelai anggota TNI atau Polri.
6)  Surat kutipan buku pedaftaran talak atau cerai atau surat talak atau cerai jika calon mempelai seorang janda atau duda.
7)   Surat keterangan suami atau istri dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami atau istri.
8)   Surat izin dan atau dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan undang-undang NO 1 tahun 1974 pasal 6 ayat 2 s/d 6 dan pasal 7 ayat 2.
9)  Surat dispensasi camat bagi perkawinan yang akan di langsungkan kurang dari sepuluh hari kerja sejak pengumuman.
10)  Surat izin poligami dari pengasilan agama bagi calon suami kehendak beristri lebih dari seorang.
11)  Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa bagi mereka yang tidak mampu.
12)  Surat kuasa yang di sahkan oleh pegawai pencatat nikah, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena suatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
b.      Pemeriksaan Nikah
Tata cara pemeriksaan
Pegawai pencatat nikah satu wali ppn / pembantu ppn yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munakahat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Pemeriksaan sebaiknya di lakukan bersama-sama, tetapi tidak ada halangan apabila di lakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri.
c.      Wali Nikah
Pernikahan tidak dapat di laksanakan jika tidak ada wali. Adapun wali yang di maksud dalam pernikahan adalah wali dari pihak perempuan yang melaksanakan akad nikah dengan pengantin laki-laki. Peran wali dalam pernikahan sangat penting karena merupakan rukun nikah
-Macam Macam Wali
1.      Wali Nasab
Yaitu: Wali yang mempuyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkan.
·         Ayah
·         Kakak dari pihak bapak terus ke atas
·         Saudara laki-laki kandung
·         Saudara laki-laki bapak
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
·         Paman ( saudara bapak ) sekandung
·         Paman ( saudara bapak ) sebapak
·         Anak laki-laki dari paman kandung
·         Anak laki-laki dari paman sebapak
·         Hakim
2.      Wali Hakim
Yaitu kepala negara yang beragama islam, perlu diketahui bahwa yang dimaksud wali hakim bukan wali hakim pengadilan.
Sebab-sebab berpindahnya wewenang wali nasab ke wali hakim.
o   Tidak ada di tempat
o   Sedang dipenjara / dalam tugas
o   Sedang ihram haji / umroh
o   Hilang
3.      Wali Muhakkam.
Wali yang di angkat oleh mempelai yang bersangkutan disebut wali muhakkam contoh : Seorang laki-laki beragama islam menikah dengan seorang beragama kristen tanpa persetujuan orang tuanya.
d.     Ijab  Kobul
Ssebagaimana telah di terangkan di muka bahwa ijab kobul adalah salah satu rukun nikah. Ijab kobul dalam akad nikah adalah ucapan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki atau yang di wakilinya.
Contoh lafadz akad nikah :
( عبدالله بن……) انكحنك وزوجتك بنت……( فاطمه ) بمهر……حالا
 Ijab dari wali nikah:
“……Wahai……( Abdullah ) aku nikahkan engkau dengan ( Fatimah ) anakku dengan mahar……tunai “
 Kabul dari pengantin laki-laki.
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر……حالا
Saya terima nikahnya……( fatimah ) binti ( Maimun ) dengan mas kawin……tunai.
e.      Saksi Nikah
Karena saksi adalah salah satu rukun nikah. Maka tidak sah bila pernikahan tanpa adanya saksi. Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah SAW.
لا نكاحا الابولى وشاهد عدل روه احمد
Artinya “ Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil ( HR Ahmad )
f.       Mahar
Mahar adalah suatu pemberian dari calon suami dan calon istrinya dengan sebab nikah, berupa uang, barang atau jasa.
Yang memberi mahar atau mas kawin hukumnya wajib baik secara tunai ataupun utang. Akan tetapi, menyebutnya dalam akad nikah hukumnya sunnah.
واتواالنساء صر فتهن نحلة انساء : 4
Artinya „“Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberitahuan atau hibah tanda cinta.
g.      Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Ikatan yang telah di bangun diantara keduanya untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dapat diwujudkan jika hak dan kewajiban diantara keduanya terpenuhi. Berikut ini akan di jelaskan kewajiban bersama, kewajiban suami hak istri dan kewajiban istri hak suami. ( Fiqih, 2004 : 76 )
1.   Kewajiban Bersama Suami Istri
Antara suami dan istri mempunyai kewajiban, antara lain:
a.       Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai dan saling pengertian.
b.      Menyayangi pada anak.
c.       Memelihara, menjaga, mengajar dan mendidik anak.
2.   Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah, mempergauli dengan baik, kewajiban memimpin dan mendidik keluarga.
a.       Kewajiban memberi nafkah
Diantara kewajiban suami yang di anggap penting adalah memberi nafkah ( belanja ). Yakni dengan memenuhi aneka macam kebuuthan hidup berupa sandang, pangan, tempat tinggal, sarana pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
b.      Kewajiban bergaul dengan istri secara baik
Kewajiban lain yang harus di penuhi oleh suami pada istri adlah mempergauli dengan baik. Pergaulan yang baik didasarkan pada norma dan akhlak yang mulia, sebagaimana firman Allah SWT.
19.  Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278]  ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]  Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

c.          Kewajiban Memimpin Keluarga
Suami mempunyai kewajiban memimpin isrti dan anak-anaknya dalam menjalankan urusan keluarga untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni kesejahteraan dan kebahagian lahir batin, dunia akhirat.
d.         Kewajiban Mendidik Keluarga
Disamping kewajiban yang telah disebutkan diatas suami masih mempunyai kewajiban yaitu mendidik keluarga baik pendidikan agama maupun umum. Agar suami dan seluruh angota keluarga biasa menjadi orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya sehingga terhidar dari siksa neraka. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Attahrim ayat : 6
ياايهاالذين امنواانفسكم واهليكم نارا…( الحريم:6 )
Artinya “ Hai orang yang beiman, peliharalah diri dan keluargamu dari siksa neraka. (QS. Attahrim: 6 )
3.   Kewajiban Istri
Secara garis besar istri mempunyai kewajiban yang meliputi kewajiban menaati suami, menjaga kehormatan diri, menagtur rumah tangga, dan mengatur serta mendidik anak.
a)    Kewajiban menaati suami
Secara umum istri harus taat pada suami karena suami adalah pemimpin keluarga yang harus ditaati oleh semua angota keluarga.
b)   Kewajiban menjaga keluarga.
Istri juga mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dari keluarga serta harta benda suaminya.
c)   Kewajiban mengatur rumah tangga.
Kewajiban istri yang harus di penuhi adalah melayani keluarga dan mengatur rumah tangga. Kewajiban tersebut tidak harus dikerjakan dan di bebankan kepada istri sendiri, akan tetapi istri bertanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas rumah tangga tersebut.
d)   Kewajiban mendidik anak.
Disampng kewajiban suami, mendidik anak juga menjadi kewajiban istri. Namun fungsi mengasuh dan mendidik anak bagi istri lebih besar dibandingkan suami. Karena istri pada umumnya lebih dekat hubungannya dengan anak, terutama ketika anak masih kecil. ( Keluarga Sakinah : 102  ) 
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
              Berdasarkan uraian di atas, maka dapat di simpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah di atas:
1.   Menikah adalah :
Suatu akad yang mengandung jaminan di perbolehkan hubungan badaniyah.
2.   Hukum-hukum nikah :
a)     Wajib
b)     Sunnah
c)      Makruh
d)     Mubah
e)     Haram
3.      Prosesi pernikahan
a)     Pemberitahuan kehendak nikah
b)     Pemeriksaan nikah
c)      Wali nikah
d)     Ijab qobul
e)     Saksi nikah
f)       Mahar
4.      Kewajiban suami dan istr
a.     Kewajiban suami
o   Kewajiban memberi nafkah
o   Kewajiban bergaul dengan istri secara baik
o   Kewajiban memimpin kelurga
o   Kewajiban mendidik keluarga
b.      Kewajiban istri
 Kewajiban menaati suami
 Kewajiban menjaga keluarga
 Kewajiban mengatur rumah tangga
 Kewajiban mendidik anak
B.   SARAN
              Bagi para pembaca agar dapat melaksanakan perkawinan dengan baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam islam. 
DAFTAR PUSTAKA
Rochim Abdul, 2004. Fiqih. Surabaya: C.V Gani dan SON
Handoyo Amin, 2005. Keluarga Sakinah, Semarang
http//one indoskripsi. Com
Fajri Emzul, 2007. Kamus Lengakap Bahasa Indonesia, Difa Publisher.

Wisata Karimunjawa


Karimunjawa merupaka nsalah satu kepulauan di Laut Jawa yang sekarang dikembangkan menjadi pesona wisata Taman Laut.Keadaan daerah Kepulauan Karimunjawa merupakan suatu dataran rendah pantai yang berpasir putih dan juga terletak diantara pulau-pulau besar di Indonesia. Ini mengakibatkan gelombang air laut Karimunjawa tidak terlalu tinggi seperti di laut selatan, sehingga sangat aman untuk dikunjungi. Di tengah perairan Karimunjawa terdapat banyak terumbu karang yang muncul di permukaan sehinggakita bisa melihat langsung dari atas perahu.
Pada awalnya kawasanKarimunjawa merupakan salah satu kawasan CagarAlam Laut di Indonesia,dengan berkembangnyawaktu Kepulauan Karimunjawa di putuskan menjadi Taman Nasional Karimunjawa dan sekarangini menjadi salah satu tujuanwisatawan lokal maupun manca negara untuk berwisata. Berdasarkan legenda,Pulau Karimunjawa di temukan oleh Sunan Muria. Dari puncak Gunung MuriaSunan Muria melihat sebuah pulau yang nampak "kremun-kremun" (Bahasa Jawa).Akhirnya Sunan Muria memerintahkan putranya, Amir Hasan untuk memperdalam ilmu agama ke pulau yang di lihat "kremun-kremun" tersebut sehingga pulau tersebut dinamakan Pulau Karimun.
Keindahan atau pesona Kepulauan Karimunjawa terdapat pada beberapa faktordi antaranya sebagai berikut :
  1. Terdapat 27 pulau yang memiliki keunikan sendiri-sendiri dan semua berpasirputih yang membentang sepanjang pesisir pantai
  2. Memiliki kekayaan alam laut yang masih alami dan indahseperti banyaknyaterumbu karang dan biota laut di permukaan
  3. Terdapat penangkaran hiu yang kita bisa berenang di situ
  4. Terdapat penginapan di atas laut (Wisma Apung)
  5. Keramahan penduduk setempat yang tidak begitu mementingkan materi
  6. Letak yang strategis mudah di jangkau dari berbagai tempat karna terletak ditengah Pulau Jawa
  7. Keadaan perairan yang beningbersih dan tidak bergelombang tinggi sehingga aman untuk di kunjungi para wisatawan

Makalah Reformasi


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang  digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
Permasalahan
Apa pengertian dan tujuan reformasi?
Bagaiman sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
Bagaimana sistem pemerintahan pada masa orde reformasi?

Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dan tujuan reformasi
Memahami pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde reformasi
Mengetahui sisitem pemerintahan yang dianut pada masa orde reformasi

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
kebijakan dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI. Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.

Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
mengutamakan musyawarah mufakat
Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
Pembukaan
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

 Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
 Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
kebijakan dari B.J Habibie yang meliputi:
kebijakan dalam bidang politik
kebijakan dalam bidang ekonomi
kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
kebijakan pemilihan umum
dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.

DAFTAR PUSTAKA